Kupang,PotretNTT.Com-Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake, SH., MDC berkesempatan menghadiri dan membuka secara resmi kegiatan Pra Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 Babak Kualifikasi Tahap II Tahun 2023 bertempat di Gelanggang Olahraga (GOR) Flobamora Kupang pada Minggu, 22 Oktober 2023.
Kegiatan Pra PON XXI Tahun 2024 Babak Kualifikasi Tahap II Tahun 2023 ini diikuti oleh peserta dari 30 Provinsi se – Indonesia dengan tujuan yaitu sebagai ajang untuk menguji kemampuan kompetensi dan juga seleksi menuju PON Tahun 2024 di Prov. Aceh dan Sumatra Utara dan untuk membina persatuan dan kesatuan diantara atlet insan tinju di Indonesia.
Dalam Sambutannya Pj Gubernur NTT menyampaikan Apresiasinya kepada Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Pusat maupun Prov. NTT atas persiapan penyelenggaraan pertandingan Pra PON Kualifikasi Tahap II dengan baik.
“Apresiasi yang tinggi saya sampaikan kepada seluruh panitia pelaksana, Pertina dan KONI pusat maupun Prov. NTT yang telah bekerja keras dalam mempersiapkan penyelenggara pertandingan ini dengan baik.” Ujar Ayodhia.
Lanjutnya Ia mengatakan gelaran Tinju Pra PON Tahap II yang diikuti petinju-petinju berbakat dari berbagai provinsi di tanah air adalah pentas untuk menyeleksi atlet tinju yang akan mewakili daerahnya pada ajang PON XXI di Prov. Sumatera Utara dan Aceh Tahun 2024. Lebih dari itu, pergelaran kejuaraan ini merupakan sarana untuk memupuk dan memperkokoh semangat persaudaraan sebagai sesama anak bangsa.
Sehingga Pj Gubernur Berharap agar panitia penyelengggara, juri hakim dan pengawas pertandingan dapat melaksanakan tugas dan wewenang masing-masing sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan agar dari ajang Pra PON ini dapat menghadirkan petinju – petinju yang berprestasi.
“Prestasi lahir dari suatu kerja keras dan latihan yang terus menerus. Kejuaraan ini diharapkan menjadi ajang untuk mencapai prestasi yang lebih besar.” Harap Pj. Gubernur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.