“Merujuk pada Perpres No. 15 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023, dimana disebutkan mengenai kewajiban penggunaan Aspal Buton untuk Pembangunan dan Preservasi jalan Provinsi, Jalan Kabupaten dan Jalan Kota dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus, serta sesuai dengan Kebijakan Pemerintah untuk sebanyak-banyaknya menggunakan Produk Dalam Negeri guna peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, maka bersama ini kami selaku Asosiasi Pengembang Aspal Buton Indonesia yang mewadahi seluruh pelaku Industri Aspal Buton berkomitmen untuk terus memberdayakan Produk Dalam Negeri Asli Indonesia, yaitu Aspal Buton untuk menggantikan aspal impor yang menguasai 70% pasar Aspal di Indonesia”, Terang Dwi Putranto.
“Sehubungan dengan apa yang kami sampaikan, maka kami akan sosialisasi langsung ke Dinas- Dinas Kabupaten dan Kota terkait agar lebih efektif dan efisien dalam implementasi program kerja yang telah kita rencanakan. Sosialisasi teknologi dan rantai pasok Aspal Buton ini sangat berguna sekali dalam memenuhi kebutuhan Aspal Buton untuk Pembangunan dan Preservasi jalan di Provinsi Nusa Tenggara Timur”. Tambah Dwi.
Turut hadir pada audiensi tersebut, Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, Ir. Maxi Nenabu dan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi ( PP2JK ) PUPR, Endiyo Raharjo, ST, MT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












