SoE, PotretNTT.com – Dinas P & K Kabupaten TTS menggelar Bimbingan Teknik (bimtek) terkait teknis peningkatan kapasitas cara Pengelolaan Dana BOS pada satuan pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2024.
Bertempat di Sekolah Dasar Gmit Niki-Niki 1, kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan,Provinsi NTT,dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan Bimtek teknis peningkatan kapasitas pengelolaan BOS titik zona II, Kapala Bidang Sekolah Dasar (SD) Yordan L. Liu. S.kom mengatakan, Kegiatan Bimbingan Teknik tentang teknis pengelolaan keuangan yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) merupakan salah satu faktor dari Program Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten TTS dengan tujuannya meningkatkan Kapasitas, kapabilitas,integritas bagi para kepala sekolah,bendahara dan operator sekolah.
” Kegiatan ini berlangsung selama dua hari terhitung tanggal 12 dan berakhir tanggal 13 Juni 2024 dengan jumlah peserta sebanyak 180 orang dari 60 sekolah di 6 Kecamatan, yakni Kecamatan Amanuban Tengah, kecamatan Kie,Kotolin,Polen,Oenino dan kecamatan Kolbano”. Kata Kabid Dikdas Yordan Liu.S.Kom.
Menurut Kabid Dikdas Yordan Liu, kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis bagaimana cara kita memahami teknis pengelolaan BOS. ” Bimtek ini diselenggarakan pihak Dinas bertujuan untuk memahami cara kerja yang baik”. Ungkap Yordan Liu.
Dikatakannya, Materi yang disampaikan dalam Bimbingan Teknik ini sangatlah Relevan seperti Kebijakan Umum pengembangan Pendidikan di Kabupaten TTS, memahami cara mengelola menajemen keuangan sekolah, Analisis Raport Mutu dan perencanaan berbasis Data, cara pengelolaan barang inventaris daerah juga sekolah serta penjelasan tentang sistem pengadaan barang dan jasa.
” Dalam Bimtek ini tak lupa kita harus memahami cara dan proses pembuatan buku kas umum ( BKU) untuk mencatat transaksi keuangan sekolah, harus memperhatikan langkah langkah dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah”. Tegasnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.