SoE, Potret NTT.com – Bantuan Operasional Paud yang di kucurkan Pemerintah Pusat untuk setiap Paud yang sudah di akui lewat Pemberian Ijin oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten, wajib memenuhi administrasi dalam perencanaan penggunaan Dana tersebut salah satunya pembayaran upah pengajar.
Kepada Potret NTT,salah satu pengajar paud Sopkaes sebut saja Oce Liufeto mengatakan, akibat dari perbuatan mantan Pengelola Paud Sopkaes Lopon Thersia Nenosono diduga melakukan tindak pidana melawan hukum yaitu meniru atau memalsukan tanda tangan kami para pengajar dengan tujuan untuk memperkaya dirinya sendiri.
” Saya Oce Liufeto mewakili teman-teman lain seperti Gusti babu dan Marni Tenis, telah mengundurkan diri dan kami serahkan hal tersebut kepada pendiri untuk mengganti pengelola Paud Sopkaes Lopon Thersia Nenosono,karena yang bersangkutan tabiatnya tidak bagus. Ungkap Oce Liufeto resa.
Menurut Oce, perbuatan Thersia Nenosono adalah perbuatan yang sudah melawan hukum,apalagi lagi ada teman pengajar yang sudah meninggal dunia Tahun 2023 kok namanya masih ada di dapodik, dan lebih anehnya almarhumah juga mendapatkan sedikit perhatian dari pemerintah berupa anggaran kok bukan di kasih ke suaminya almarhuma malah meniru yang bersangkutan punya tanda tangan dan uang sebesar 2.100.000 di pakai untuk kepentingan diri sendiri,bukan hanya itu saja,saya ( ibu Oce Liufeto,Gusti Babu) juga mendapatkan perlakuan yang sama. Kata Oce Liufeto
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.