Kupang,PotretNTT.com-Dalam rangkaian kegiatan kunjungan kerja di Kota Kupang, Rabu (06/12/2023),Presiden RI Joko Widodo juga berkesempatan meresmikan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kali Dendeng Kupang yang terletak di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak. Turut mendampingi Presiden Jokowi,Menteri PUPR RI di damping Menteri PUPR RrxrI Dr. Ir. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc,Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake,SH,MDC dan Penjabat Walikota Kupang Fahrensy P.Funay,SE,M.Si.
Dalam kesempatan tersebut Presiden Joko Widodo meminta agar dengan diresmikannya Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kali Dendeng dapat digunakan sebaik-baiknya dan dapat disambungkan ke rumah warga di Kota Kupang karena dari target 15.000 sambungan baru terpakai kurang lebih 3.000 sambungan rumah tangga.
“Di NTT, di musim kemarau, selalu air menjadi persoalan besar, baik untuk kepentingan Rumah Tangga maupun untuk kepentingan pertanian. Hari ini kita akan membuka SPAM atau Sistem Penyediaan Air Minum Kali Dendeng di Kota Kupang. Ini akan bisa dipakai untuk 15.000 sambungan Rumah Tangga, tetapi baru terpakai kurang lebih 3.000 sambungan Rumah Tangga, artinya masih ada sisa yang sangat besar sekali”, Ujar Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi juga meminta Menteri PUPR untuk membantu Pemerintah Nusa Tenggara Timur untuk meningkatkan dan menyelesaikan sambungan rumah tangga yang belum dikerjakan.
“Saya minta ke Pak Menteri PU agar sambungan ke Rumah Tangga ini segera dibantu dari pemerintah pusat untuk segera diselesaikan. Harusnya ini tanggung jawab daerah, tanggung jawab kota, tanggung jawab provinsi dan tanggung jawab PDAM, tetapi untuk NTT ini akan kita bantu dari pemerintah pusat. Untuk Kupang akan kita bantu dari pemerintah pusat”, Tambah Presiden Jokowi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.