ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Seorang oknum pemimpin Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Ekklesia Lekik di Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial DPS dilaporkan ke pihak kepolisian. DPS diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua wanita kakak beradik, berinisial MM dan JVM (16).
Laporan resmi tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rote Ndao pada Sabtu (30/5/2026) pukul 13.00 WITA, dengan nomor laporan: LP/B/108/V/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Terlapor diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Aksi bejat tersebut dilaporkan terjadi di di Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Berdasarkan keterangan korban dalam dokumen laporan, peristiwa bermula pada tanggal 5 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WITA saat korban hendak mandi dan berada di dalam kamar mandi, korban mencurigai adanya suara dari arah pintu kamar mandi sebelah yang sedang digunakan oleh terlapor (DPS).
Korban mendapati terlapor tengah mengarahkan kamera ponsel melalui lubang ventilasi di antara sekat kedua kamar mandi untuk merekam dirinya yang tanpa busana.
Ketika korban melayangkan protes keras dengan berteriak, terlapor justru berupaya membungkam korban dengan nada mengancam.
“Lu diam-diam sudah di situ, nanti orang-orang tahu,” ungkap ujar korban menirukan perkataan terlapor sebagaimana tertuang dalam laporan kepolisian tersebut.
Tidak hanya sekali, korban juga membeberkan bahwa tindakan serupa diduga pernah menimpa adik kandung mereka yang lain pada pertengahan Desember 2024 silam di lokasi yang sama. Karena merasa dirugikan dan trauma, korban akhirnya memberanikan diri membawa kasus ini ke ranah hukum.
Selanjutnya Ayah korban, Yermias Manuain, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut ternyata tidak hanya terjadi sekali. Berdasarkan pengakuan putrinya, MM telah direkam saat mandi secara berulang kali hingga delapan kali.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












