ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao resmi menahan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Kantor KUA Rote Barat Daya berinisial SSU alias Hardi (30), Warga Desa Batutua ini dijebloskan ke sel tahanan lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial PAJM, seorang pelajar yang juga warga setempat.
Penahanan terhadap tersangka SSU dilakukan sejak Kamis (11/06/2026) di Rutan Mapolres Rote Ndao berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/03/VI/RES.1.24./2026/Reskrim.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Minta Tolong Edit Foto.
Berdasarkan laporan polisi, aksi bejat pelaku bermula ketika korban PAJM meminta bantuan SSU untuk mengedit pasfoto yang akan digunakan sebagai syarat pendaftaran masuk ke salah satu SMK. Pelaku kemudian menyuruh korban masuk ke dalam kamarnya dengan dalih ingin mengambil camilan.
Namun, saat kembali ke kamar, SSU justru langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban sempat memberikan perlawanan, tetapi tidak berdaya setelah pelaku mengancam akan menyebarkan sebuah video kepada orang tua korban jika ia berani berteriak.
Aksi pemaksaan tersebut tidak berhenti di situ. Keesokan harinya, pelaku kembali menghubungi korban via WhatsApp untuk membelikan kertas foto dan mengantarkannya ke Masjid Nurul Imam Batutua. Di lokasi tersebut, pelaku lagi-lagi memaksa korban melayani nafsu bejatnya sebelum menyuruhnya pulang.
Hal serupa kembali terulang untuk ketiga kalinya di rumah pelaku saat korban hendak mengambil hasil cetak foto tersebut.Selain persetubuhan di dalam kamar, pelaku juga diketahui beberapa kali melakukan pelecehan seksual secara paksa. SSU pernah mencium korban secara sepihak di dapur rumah korban.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












