ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Pelaksanaan Pameran Pembangunan dan Expo UMKM dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Rote Ndao ternoda oleh aksi dugaan pungutan liar (pungli). Oknum berinisial GB, yang disebut-sebut ditunjuk oleh panitia pelaksana, diduga menarik sejumlah uang dari para pemilik stand permainan dengan mencatut nama aparat kepolisian dan insan pers.
Pameran yang dipusatkan di Lapangan Sepak Bola Christian Nehemia Dillak, Ba’a, sejak 1 Agustus tersebut sejatinya disambut hangat oleh masyarakat. Berbagai produk UMKM, kerajinan tangan, hingga arena permainan adu ketangkasan dan lotre berhadiah turut menyemarakkan acara tahunan ini.Namun, di balik kemeriahan tersebut, para pelaku usaha dikeluhkan oleh adanya penarikan dana tak resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tarif yang dipatok bervariasi: Rp1,5 juta untuk pemilik stand adu ketangkasan dan Rp5,2 juta untuk setiap pemilik stand lotre berhadiah. Dalih yang digunakan oknum GB adalah uang tersebut akan dibagikan sebagai dana pengamanan kepada Sat Reskrim Polres Rote Ndao, Sat Intelkam, Polsek Lobalain, serta wartawan Desk Rote Ndao.
“Kami menyetor uang senilai Rp5,2 juta kepada GB karena memang dia yang keliling menarik uang dari kami,” ujar ST salah satu pemilik stand lotre berhadiah membenarkan adanya setoran dana tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/8).
ST menambahkan, pembayaran tersebut bukan bagian dari retribusi resmi sewa tempat kepada Pemerintah Daerah (Pemda), melainkan syarat wajib jika ingin membuka usaha lotre di lokasi pameran.
Informasi serupa disampaikan oleh dua pemilik stand lainnya. Menurut mereka, oknum GB bahkan telah membentuk grup khusus dan menggelar rapat internal tertutup yang melarang peserta membawa ponsel.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










