ROTE NDAO,PotretNTT.Com–Grastrack Bupati Rote Ndao Cup I,mternyata bukan sekedar tentang siapa yang paling cepat melibas lintasan berkelok dan berdebu.
Di balik deru mesin dan aksi para pembalap yang memacu adrenalin, terselip satu proses penting yang harus dilalui dengan seksama untuk memastikan seluruh rangkaian event tersebut berlangsung dengan aman dan tertib.
Dan untuk memastikan hal tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menurunkan empat personelnya melalui Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda NTT, guna melaksanakan Risk Assessment terhadap kesiapan Kejuaraan Daerah (Kejurda) Grastrack Bupati Rote Ndao Cup I.
Dimana, event yang digelar Sasando Motor Rote Club (SMRC) itu dipusatkan di Sirkuit Mandala, Desa Persiapan Loman, Kecamatan Lobalain. Dan tim Risk Assessment dipimpin Panit 2 Subdit Wisata Ditpamobvit Polda NTT, AKP Jhondry Suryantho.
Bersama tiga personel lainnya sebagai anggota yakni IPDA Charley M. Tlonan, PS. Panit 2 Subdit Audit Ditpamobvit Polda NTT; Aipda I Putu Eko Juniartawan, Banit 1 Subdit Audit Ditpamobvit Polda NTT; serta Bripka Mesakh Amalo, Banit 2 Subdit Wisata Ditpamobvit Polda NTT.
“Kami dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda NTT, saya AKP Jhondry Suryantho bertindak selaku ketua tim, melaksanakan Risk Assessment pada kegiatan Grastrack Bupati Rote Ndao tahun 2026,” ujar Jhondry, Kamis (1/10).
Sirkuit dan Risiko Diukur Tuntas hingga Situasi Kamtibmas
Jhondry menjelaskan, tim yang dipimpinnya bukan sekedar datang dan melihat kondisi lintasan. Sarana-prasarana, kesiapan penyelenggara hingga kelengkapan dokumen pendukung, juga diteliti dan dinilai sebagai bagian dari sistem manajemen keamanan event.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












