ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Krisis kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax yang mencekik Kabupaten Rote Ndao selama sebulan terakhir mencapai titik didih. Keresahan warga kini berubah menjadi gelombang protes setelah terungkapnya dugaan praktik nepotisme dalam distribusi BBM di SPBU Sanggaoen.
Sorotan tajam tertuju pada Penanggung Jawab SPBU Sanggaoen, Ny. Risti, yang diduga lebih memprioritaskan pasokan Pertamax ke pangkalan milik suaminya, Frangki, dibandingkan memenuhi kebutuhan antrean masyarakat umum di pompa bensin resmi.
Temuan Lapangan : Armada SPBU Terparkir di Gudang Pribadi
Dugaan penyelewengan ini diperkuat oleh temuan warga pada Selasa (12/5/2026). Sebuah mobil tangki berkapasitas 10.000 liter milik armada SPBU Sanggaoen tepergok terparkir di depan pangkalan milik suami Ny. Risti sejak pukul 06.00 hingga 10.02 WITA.
Di lokasi tersebut, saksi mata melaporkan adanya aktivitas pemindahan Pertamax ke dalam sejumlah drum di dalam gudang. Ironisnya, di saat masyarakat kesulitan mendapatkan BBM, terlihat satu unit truk dan lima mobil pikap bermuatan drum tampak sibuk mengangkut bahan bakar tersebut untuk didistribusikan ke jalur luar.
Pengakuan Mengejutkan : 80% Stok Dialihkan ke Pengecer
Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon pada Selasa malam, Ny. Risti tidak menampik bahwa pangkalan tersebut adalah milik suaminya. Meski berdalih BBM tersebut berstatus non-subsidi dan memiliki izin, data distribusi yang ia sampaikan justru memicu polemik baru.
Dari total 25 kiloliter (KL) stok Pertamax yang diterima SPBU Sanggaoen, Ny. Risti mengakui hanya menjatahkan 5 KL untuk tangki pendam SPBU (layanan publik). Sisanya, sebanyak 20 KL (80%), justru dialokasikan langsung ke pengecer, termasuk pangkalan milik suaminya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












