Redy menilai, Pergub ini membuka ruang monopoli dagang oleh pengusaha rumput laut di NTT karena melarang menjual rumput laut kering ke luar NTT, akibat pergub ini tidak ada lagi pengusaha dari luar NTT yang datang berdagang di NTT maka dengan sendirinya tidak terjadi kompetisi dagang sehigga monopoli dagang dan monopoli harga tidak bisa dihindari,”tambahnya
Walaupun sudah berbagai kebijakan ikutan dikeluarkan oleh Dinas terkait untuk menstabilkan harga rumput laut yang dijual oleh para petani, tapi Menurut Redi, faktanya di lapangan jauh berbeda dari kebijakan yang dikeluarkan, Oleh karena itu Ia meminta Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G.L Kalake mencabut peraturan Gubernut tersebut yang dinilai tidak berpihak kepada para petani rumput laut di Kabupaten Rote Ndao maupun di seluruh wilayah NTT.
“Berbagai surat edaran dari kepala dinas perikanan dan kelautan setelah pergub ini di terbitkan tentang batas bawah harga rumput laut kering adalah Rp.20.000, namun ternyata harga rumput laut saat ini kurang dari Rp. 15.000. Oleh karena tidak terjadi kompetisi dagang maka harga akan terus anjlok, Untuk itu sekali lagi harapan kami agar pergub ini segera di cabut agar pengusaha dari luar NTT kembali berniaga di sini sehingga harga rumput laut kembali naik seperti sebelum pergub ini diterbitkan,”harap mantan staf ahli anggota DPD RI Ibrahim A. Medah tersebut.(FKK03)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












