“Kalau kita sekarang sudah salah satu produsen dan eksportir rumput laut terbesar di dunia, tapi kita nggak boleh ngirim barang mentah terus. Jadi harus bisa diolah di sini Pak. Jadi ada hilirisasi rumput laut,” tegas Wapres.
Gibran menegaskan, Pemerintah pusat merencanakan intervensi menyeluruh pada seluruh rantai produksi. Intervensi tersebut mencakup hulu hingga hilir, mulai dari penyediaan bibit unggul, peremajaan armada sampan, peningkatan kualitas alat produksi, hingga penyediaan fasilitas pascapanen yang representatif seperti ruang pengeringan, gudang penyimpanan, alat sortir, hingga mesin pengemasan.
Selain para petani, kelompok ibu-ibu pembudidaya yang hadir juga menaruh harapan besar pada intervensi pemerintah, khususnya terkait modal usaha dalam bentuk stimulus bibit dan sarana kerja.
“Yang sekarang sudah berjalan aja, masih tradisional ya, udah bagus seperti ini. Apalagi nanti kalau sudah ada modernisasi. Ada bibit unggul, sampannya kita perbaiki, alat-alatnya kita perbaiki. Untuk pascapanennya ada pengeringan, gudang, sortir, packing,” ujarnya.
Guna memastikan rencana intervensi dari pemerintah pusat dapat berjalan efektif, Wapres Gibran menginstruksikan pemerintah daerah untuk segera melakukan penataan dan pendataan para petani secara mendalam dan akurat. Menurutnya, langkah tersebut penting agar bantuan dapat disalurkan secara merata dan tepat sasaran, sekaligus mendukung peningkatan produksi dan kesejahteraan petani rumput laut di Rote Ndao.
“Langkah (pendataan) tersebut penting agar bantuan dapat disalurkan secara merata dan tepat sasaran, sekaligus mendukung peningkatan produksi dan kesejahteraan petani rumput laut di Rote Ndao,” tambahnya.
Hadir mendampingi Wapres dalam peninjauan tersebut Gubernur Nusa Tenggara Timur Melki Laka Lena, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi Dedelusy Dethan, serta Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Jems Riwu.
Sumber : Biro Pers, Media, dan Informasi
Sekretariat Wakil Presiden
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












