“SPBU Sedeoen yang merupakan cabang dari Sanggoen bisa layani sampai 2 minggu lebih sementara SPBU Sanggoen yang merupakan induk pelayanan di buka hanya sampai jam 10 namun 3 hari minyak sudah maka ini dugaan mafia dari petugas sendiri ” pungkasnya
Sumber juga beberkan selama dibuka, SPBU Sanggaoen juga menerapkan aturan ketat yang dinilai mencekik masyarakat umum, yaitu pembatasan hanya 3 liter untuk roda dua dan 10 liter untuk roda empat.
“Pertanyaannya, pelayanan yang super irit begitu, tiba-tiba empat hari minyak sudah habis. Lalu minyak itu dialirkan ke mana? Ini permainan besar. Pengelola SPBU Sanggaoen patut diduga kuat berada di dalam lingkaran mafia BBM ini,” tegasnya.
Warga juga menyoroti keanehan pada produk Pertamax yang hampir tidak pernah dibuka untuk pelayanan umum dengan alasan kosong, namun di saat bersamaan diduga ada mobil tangki yang bersiap menyalurkan dan menjual Pertamax serta Pertalite ke pangkalan tertentu.
Masyarakat meminta agar pemerintah daerah dan pihak manajemen SPBU tidak menutup mata atas ketimpangan ini. Peraturan pembatasan pengisian (seperti aturan jeda 3 hari baru boleh mengisi) dinilai tidak efektif dan justru dimanfaatkan oknum pengelola untuk mengancam warga, sementara para “pemain” yang membayar upeti tetap bisa mengisi setiap hari.
Warga mendesak pemerintah untuk:
Melakukan audit dan monitoring ketat terhadap volume BBM yang dibawa kapal tanker saat masuk ke SPBU.
Mengontrol sirkulasi harian guna mengetahui secara pasti berapa ton BBM yang keluar untuk pelayanan riil masyarakat.
Warga berharap agar kepala SPBU Memecat oknum satpam (HS) dan petugas nosel (WA) di SPBU Longgo yang diduga kuat menjadi jembatan bagi para mafia BBM.
“Oknum yang jadi jembatan untuk mafia BBM harus di pecat, Jangan mengambinghitamkan masyarakat yang pergi mengantre dan menuduh mereka penyebab kelangkaan. Masyarakat mengantre karena minyak memang sengaja dibuat susah dan disembunyikan. Ini murni permainan mafia,” pungkas warga tersebut menuntut keadilan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












