ROTE NDAO, PotretNTT.Com– Kasus dugaan tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan yang menyeret Zakarias Timu sebagai terdakwa kini memasuki babak baru.
Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri Rote Ndao, tim penasihat hukum terdakwa secara tegas menolak seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memohon agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan hukum.
Sebelumnya, JPU dalam perkara nomor PDM-48/RND/Eoh.2/02/02026 menuntut Zakarias Timu dengan Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penahanan, serta menyita satu bilah pisau bergagang hitam dari tanduk sebagai barang bukti untuk dirampas oleh negara.
Namun, dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh tim Kuasa Hukum Terdakwa, Alfet Susang,S.H dan Dedi Soleman Modok, S.H., fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan realitas yang sebaliknya.
Berdasarkan keterangan para saksi, termasuk Saksi Dorkas Tabita Lado, Saksi Nadia Gresela Timu, dan Saksi Debri Kostan Fafo, terungkap bahwa insiden yang terjadi pada Senin, 15 September 2025 pukul 12.30 WITA di depan rumah Jemi Elfas Timu tersebut didahului ketegangan fisik di mana terdakwa berada pada posisi yang tersudut.
Kontroversi Kepemilikan Barang Bukti
Salah satu poin krusial yang disorot tajam oleh penasihat hukum adalah mengenai status kepemilikan barang bukti sebilah pisau yang diajukan oleh JPU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












