Tuntutan Pasal 448 Dinilai Keliru, Kuasa Hukum Zakarias Timu Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Avatar photo
Reporter : Mekris Ruy Editor: Redaksi
1001347850
Foto : Kuasa Hukum Terdakwa Alfred Susang,S.H dan Dedi S. Modok,S.H

ROTE NDAO, PotretNTT.Com– Kasus dugaan tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan yang menyeret Zakarias Timu sebagai terdakwa kini memasuki babak baru.

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri Rote Ndao, tim penasihat hukum terdakwa secara tegas menolak seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memohon agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan hukum.

Sebelumnya, JPU dalam perkara nomor PDM-48/RND/Eoh.2/02/02026 menuntut Zakarias Timu dengan Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penahanan, serta menyita satu bilah pisau bergagang hitam dari tanduk sebagai barang bukti untuk dirampas oleh negara.

Namun, dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh tim Kuasa Hukum Terdakwa, Alfet Susang,S.H dan Dedi Soleman Modok, S.H., fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan realitas yang sebaliknya.

Berdasarkan keterangan para saksi, termasuk Saksi Dorkas Tabita Lado, Saksi Nadia Gresela Timu, dan Saksi Debri Kostan Fafo, terungkap bahwa insiden yang terjadi pada Senin, 15 September 2025 pukul 12.30 WITA di depan rumah Jemi Elfas Timu tersebut didahului ketegangan fisik di mana terdakwa berada pada posisi yang tersudut.

Kontroversi Kepemilikan Barang Bukti

Salah satu poin krusial yang disorot tajam oleh penasihat hukum adalah mengenai status kepemilikan barang bukti sebilah pisau yang diajukan oleh JPU.

Baca Juga :   Wujudkan Kamtibmas di Beranda Selatan NKRI, Polres Rote Ndao Siagakan Personel di Pulau Ndao Nuse
Sumber: PotretNTT.Com