Diduga PT Genta Karya Sejahtera dan BP3MI NTT Rekrut CPMI Non-prosedural ke Malaysia

Avatar photo
Reporter : Tim Editor: Redaksi
IMG 20260714 WA0028

Desakan Investigasi dari Aparat Penegak Hukum

Mengingat Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar bagi negara, pembiaran terhadap praktik rekrutmen non-prosedural dinilai sangat mencederai rasa keadilan dan penegakan hukum.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi NTT, serta Kepolisian Daerah (Polda) NTT kini didesak untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas kasus ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, seluruh proses perekrutan wajib melalui jalur birokrasi yang sah, termasuk verifikasi dokumen di dinas ketenagakerjaan daerah asal. Masyarakat dan pemerhati kemanusiaan mendesak aparat memberikan sanksi tegas serta hukuman seberat-beratnya kepada oknum yang terbukti terlibat dalam jaringan rekrutmen ilegal ini.

Kasus yang menimpa VSN diharapkan menjadi alarm keras sekaligus edukasi bagi warga Kabupaten Rote Ndao dan masyarakat Indonesia pada umumnya agar lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih P3MI resmi demi keselamatan dan legalitas hukum di negara penempatan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Genta Karya Sejahtera yang di konfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp sudah terlihat centang dua namun belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan rekrutmen non-prosedural yang dilakukan di luar koordinasi pemerintah daerah tersebut.

Baca Juga :  RJ Batal Akibat Tersangka Tak Kooperatif, Polres Rote Ndao Didesak Usut Tuntas Penggelapan 1,5 Ton Pupuk Subsidi
Sumber: PotretNTT.Com

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com

+ Gabung