Desakan Investigasi dari Aparat Penegak Hukum
Mengingat Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar bagi negara, pembiaran terhadap praktik rekrutmen non-prosedural dinilai sangat mencederai rasa keadilan dan penegakan hukum.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi NTT, serta Kepolisian Daerah (Polda) NTT kini didesak untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas kasus ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, seluruh proses perekrutan wajib melalui jalur birokrasi yang sah, termasuk verifikasi dokumen di dinas ketenagakerjaan daerah asal. Masyarakat dan pemerhati kemanusiaan mendesak aparat memberikan sanksi tegas serta hukuman seberat-beratnya kepada oknum yang terbukti terlibat dalam jaringan rekrutmen ilegal ini.
Kasus yang menimpa VSN diharapkan menjadi alarm keras sekaligus edukasi bagi warga Kabupaten Rote Ndao dan masyarakat Indonesia pada umumnya agar lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih P3MI resmi demi keselamatan dan legalitas hukum di negara penempatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Genta Karya Sejahtera yang di konfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp sudah terlihat centang dua namun belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan rekrutmen non-prosedural yang dilakukan di luar koordinasi pemerintah daerah tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












