Menyikapi kasus ini, PIAR NTT mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu demi memberikan efek jera.
“Jangan sampai ada yang berlindung di atas nama pendeta atau di balik mimbar untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan. Segera sidik dan lakukan penahanan aja supaya ada efek jera,” tegas Sarah.
Selain proses hukum pidana, desakan juga ditujukan kepada institusi gereja tempat oknum tersebut bernaung. Mengingat seorang pendeta terikat kuat oleh kode etik pelayanan, perbuatan amoral ini dinilai sudah lebih dari cukup sebagai dasar untuk mencopot jabatan kependetaannya secara tidak hormat.
Di sisi lain, PIAR NTT mengingatkan bahwa fokus utama saat ini juga harus diarahkan pada pemulihan psikologis korban. Tindakan perekaman ilegal ini berpotensi menimbulkan trauma mendalam, rasa malu, hingga ketakutan yang berkepanjangan bagi korban.
Sarah meminta agar ada pendampingan psikologis yang intensif, perlindungan hukum yang aman, serta dukungan penuh dari keluarga dan lingkungan terdekat untuk membantu korban memulihkan kondisi mentalnya di tengah situasi sulit ini.
Reporter : Mekris Ruy/PN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












