Namun, dalam surat panggilan mediasi terbaru, muncul nama baru yaitu Marthen Luther Mafo yang disebut bersama Yusuf Oktovianus Kanuk sebagai pihak yang diduga melakukan penggelapan pupuk subsidi tersebut sejak rentang tahun 2018 hingga 2021.
Upaya mediasi yang dilakukan oleh Polres Rote Ndao ini memicu kritik pedas dari Direktur PIAR-NTT, Ir. Sarah Lery Mboeik. Menurutnya, langkah Restorative Justice atau jalur damai sangat tidak tepat diterapkan dalam kasus penyelewengan komoditas bersubsidi.
“Sesuai aturan, kasus ini merugikan hak petani kecil dan keuangan negara. Tindak pidana penyalahgunaan subsidi negara bukanlah delik aduan, sehingga harus diproses tuntas melalui peradilan pidana, bukan jalur damai,” tegas Lery Mboeik dengan nada heran.
Lery juga menyoroti lamanya penanganan kasus yang terkesan mandek sejak penetapan tersangka pada tahun 2022 silam. Ia menduga ada fenomena “bolak-balik berkas” antara pihak Kepolisian dan Kejaksaan, yang mengindikasikan adanya potensi keterlibatan oknum lain dalam lingkaran Kelompok Tani (Poktan) fiktif tersebut.
Menurut PIAR-NTT, manipulasi pupuk bersubsidi dalam skala ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya koordinasi atau celah yang melibatkan aktor intelektual lainnya.
“Alih-alih bermediasi, publik justru berhak menuntut Polres Rote Ndao untuk segera merampungkan berkas perkara agar dinyatakan lengkap (P-21). Dengan begitu, kasus bisa segera disidangkan di pengadilan dan seluruh aktor intelektual di baliknya dapat terbuka secara terang benderang,” pungkas Sarah Lery Mboeik.
Reporter : Mekris Ruy/PN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












