Di balik perkara ini, terselip isu yang jauh lebih besar: kebebasan berpendapat dan hak masyarakat untuk mengkritik kebijakan publik. Tim pembela menegaskan bahwa apa yang dilakukan Erasmus Frans hanyalah bentuk kontrol sosial terhadap dugaan pelanggaran dalam sebuah proyek investasi yang dianggap merugikan masyarakat dan lingkungan, termasuk menutup akses jalan ke pantai Bo’a yang dibangun menggunakan anggaran PNPM tahun 2013.
Selain itu, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Rote Ndao mengatakan bahwa PT Boa Development menggunakan kayu Mangrove secara ilegal sebanyak 2.200 batang kayu Mangrove yang ditebang secara liar dari hutan lindung Loudanon di Rote Barat Laut. Ribuan kayu Mangrove itu sempat dibuat jadi pagar pembatas kawasan Hotel NIHI Rote. Dan mirisnya kasus ini belum dituntaskan oleh Polres Rote Ndao.
Bahkan parahnya lagi, PT Boa Development juga dinilai melakukan wanprestasi lantaran tak pernah memenuhi kewajiban mereka untuk membuat lomba selancar secara rutin setiap tahun di Pantai Bo’a sebagai bagian dari promosi wisata. Hal itu sebenarnya sudah tertulis dalam perjanjian kerjasama dengan Pemda Rote Ndao dengan PT Boa Development terkait pemanfaatan tanah Pemda Rote yang saat ini dijadikan lahan membangun Hotel NIHI Rote itu.
“Undang-undang menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, termasuk melalui media sosial, apalagi terkait isu lingkungan dan dugaan korupsi. Ini bukan kejahatan, ini partisipasi publik yang harusnya didukung oleh APH,” tegas Hari Pandie pada media ini.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik keras terhadap penggunaan Undang-Undang ITE yang dinilai kerap dijadikan alat untuk membungkam suara kritis masyarakat.
Ujian Integritas Peradilan
Kasus Erasmus Frans kini menjelma menjadi ujian besar bagi integritas lembaga peradilan di Rote Ndao. Publik menaruh perhatian serius, menanti apakah majelis hakim akan berdiri tegak di atas prinsip keadilan, atau justru tunduk pada tekanan dan kepentingan tertentu.
Sorotan publik pun kian tajam. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya, putusan dalam perkara ini diyakini akan menjadi preseden penting, apakah suara kritis warga akan dilindungi, atau justru dikriminalisasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












