Serah terima tersangka dan barang bukti tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andriansyah, S.H.
Prosesi pelimpahan Tahap II ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat dan pihak terkait, di antaranya:
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Wilibrodus Harum, S.H., M.H.,
Penasehat Hukum tersangka, AD Cornelis Siah, S.H.,KBO Reskrim Polres Rote Ndao, IPDA Thomas F.S. Kiak, S.H.
Anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Rote Ndao,Pegawai dan staf Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Dengan diselesaikannya pelimpahan Tahap II ini, kewenangan penahanan terhadap tersangka Yusuf Adu kini beralih ke pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk selanjutnya disiapkan surat dakwaan guna pelimpahan perkara ke pengadilan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












