Kepada Media, Jonas Bahan menjelaskan bahwa dalam perubahan regulasi ini Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja tidak berhak memberikan rekomendasi kepada seorang calon Pekerja Migran Indonesia.
“Sudah ada perubahan regulasi sehingga ketika sebuah PT mendapatkan rekomendasi pemerintah untuk perekrutan tenaga kerja dimana saja tanpa melalui Dinas/Pemerintah setempat,” Tutup Jonas.
Hal tersebut dibantah Oleh salah satu tokoh pemuda penggiat PMI yang enggan menyebutkannya namanya mengatakan
bahwa mungkin saja Jonas Bahan, BP3MI keliru membaca:
1. UU Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pekerja Migran Indonesia
2. Peraturan BP2MI nomor 9 tahun 2020 tentang penempatan dan perlindungan calon pekerja migran indonesia.
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 3 tahun 2023. tentang tata cara pemberi rekom PMI
“Semua UU atau Peraturan yang saya sebutkan diatas isinya jelas bahwa setiap Calon PMI yang siap bekerja dalam negeri maupun di luar negeri harus melalui Disnakertrans Kabupaten, jadi kalau Pak Jonas mengatakan bahwa sudah perubahan regulasi dan CPMI tidak perlu rekom di dinas maka kualitas Pak Jonas Bahan dapat diragukan,” Tuturnya.
Lebih lanjut ia merasa bingung dengan pernyataan BP3MI pasalanya CPMI VSN tidak mendapatkan rekomendasi di Disnakertrans kabupaten Rote tetapi bisa diloloskan oleh BP3MI padahal rujukan yang digunakan dalam verifikasi data seorang CPMI adalam menggunakan rekom Kabupaten.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












