Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P, membenarkan adanya penangkapan cepat tersebut. Ia menjelaskan bahwa URC memang dibentuk khusus untuk merespons dengan cepat segala bentuk kejahatan konvensional di wilayah hukum Polres Rote Ndao.
“Tindakan yang dilakukan oleh URC Polres Rote Ndao sebagai bentuk respon cepat terhadap laporan atau pengaduan masyarakat terhadap tindak pidana yang terjadi dan membutuhkan penanganan cepat,” ungkap AKBP Mardiono.
Kapolres menambahkan, estimasi pengungkapan kasus ini tergolong sangat cepat berkat kerja sama dan informasi kooperatif dari korban yang langsung dikembangkan oleh anggota di lapangan.
Imbauan Kapolres: Manfaatkan Call Center 110
Belajar dari kasus ini, AKBP Mardiono mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para remaja dan perempuan, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan di ruang publik.
“Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar harus tetap waspada. Jika membutuhkan informasi arah jalan atau hal lainnya, bisa menghubungi kantor polisi setempat atau layanan Call Center 110 Polres Rote Ndao. Selain itu, masyarakat diharapkan lebih selektif dan tidak mudah percaya terhadap orang baru yang ditemui,” imbau Kapolres.
Saat ini, kasus tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rote Ndao untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kapolres menegaskan penanganan perkara pencabulan anak di bawah umur ini akan dikawal ketat sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) hukum yang berlaku.
Reporter : Mekris Ruy/PN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












