Rote Ndao,PotretNTT.Com-Debat publik perdana pemilihan bupati dan wakil bupati Rote Ndao kian memanas ketika memasuki segmen empat dan kelima, di mana ketiga paslon diberi kesempatan saling bertanya, menjawab dan saling menanggapi di Graha Narwastu, Desa Sanggaoen, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Kamis, 10 Oktober 2024.
Tepat di segmen kelima, paslon nomor urut 2, Vicoas TB Amalo-Bima Th Fanggidae (Lontar Malole) diberikan kesempatan bertanya kepada paslon nomor urut 01, Paulus Henuk-Apremoi Dudelusy Dethan (Ita Esa) mengenai fee (komisi) yang diutarakan dalam pemaparan visi misi Peket Ita Esa di segmen pertama.
Dua pertanyaan dilontarkan masing-masing oleh calon bupati Vicoas Amalo dan calon wakil bupati Bima Fanggidae.
“Tadi awal-awal bapak (Paulus Henuk) teriak mengenai fee (komisi) dan korupsi. Saya mau tanya dulu, yang diposting di beberapa media sosial saat bapak berkampanye, bapak berbicara soal memberikan proyek kepada timses (tim sukses). Kira-kira agak terbalik yah dengan apa yang bapak sampaikan dan dengan apa yang bapak lakukan. Coba berikan gambaran kepada kami seperti apa clean government dan good government itu,” tanya Bima Fanggidae kepada Paulus Henuk.
Sementara Vicoas Amalo meminta klarifikasi dari Paulus Henuk mengena kelak menjadi bupati, proyek-proyek akan dikerjakan oleh tim-tim dari Ita Esa dan uang senilai Rp. 20 Miliar dialokasikan ke Pulau Ndao, yang diambil dari uang-uang fee dan dikasih kepada pengrajin di Ndao.
Merespon kedua pertanyaan itu, calon bupati Rote Ndao nomor urut 1, Paulus Henuk menjelaskan tentang misi Rote Ndao Amanah.
“Ketika kami berbicara Rote Ndao amanah, artinya penyelenggaraan pemerintah itu harus transparan akuntabel dan bersih, tidak boleh korupsi uang rakyat,” ujar Paulus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.