“Lalu terkait dengan pemberian fee, yang saya maksudkan adalah jika kemudian di dalam pemerintahan ada proyek-proyek yang dikerjakan dan belum apa-apa, tetapi terima fee 10 persen itulah yang merusak, menghambat kemajuan daerah dan menghambat kesejahteraan rakyat,” jelasnya lagi.
Kedepan, masih jelas Paulus, hal tersebut tidak boleh terjadi. Menurutnya, jika kontraktor kerja proyek seperti itu, maka akan cepat kaya. Sehingga, kata Paulus, lahirlah Corporate Social Responsibility atau CSR yang berarti perusahaan memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Itulah yang kita akan dorong ke sektor swasta membantu masyarakat meringankan beban pemerintah. Daripada pemerintah ambil fee taruh di saku, lebih baik kita dorong sektor swasta membantu masyarakatnya,” ungkap Paulus.
“Kami tidak pernah sampaikan bahwa yang kerja proyek-proyek itu orang-orang Ita Esa. Proyek kita itu ada sistem dan mekanismenya yakni melalui tender ataupun e-katalog. Tidak mungkin sebagai bupati, intervensi proyek, itu hanya bupati yang mental koruptif. Kami tidak akan melakukan itu,” lanjutnya mengklarifikasi.
Mendengar jawaban itu, Vicoas Amalo mengemukakan bahwa yang dimaksud
Paulus Henuk itu adalah keuntungan perusahaan yang diberikan sebagai CSR kepada masyarakat.
“Bagaiman kalau perusahaan itu tidak memberikan CSR, nanti bapak sebagai bupati, bapak akan paksa CSR dari perusahaan, tentunya bapak tidak punya wewenang untuk itu,” lugas Vicoas Amalo.
“Kesimpulannya, apa yang disampaikan oleh pak Paulus itu ‘kosong’ dan tidak mungkin itu terjadi. Karena beliau tidak mungkin paksa perusahaan untuk kasih CSR ke sini atau sana. Niat yang bagus, harus dilakukan dengan cara yang bagus dan dengan hati yang bagus,” sambungnya memberi pencerahan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












