Polemik SPJ BOSP Tahap I, Kepsek SDN Ayofanu di Nonaktifkan dari Jabatan

Avatar photo
Reporter : Dion Lerek Editor: Redaksi
1739490599798
Keterangan Foto : Kepala Desa Tesi Ayofanu, Yunus Liu (Kiri) dan Bendahara SDN Ayofanu, Marice S. Neonane,S.Pd (kanan)

SoE,PotretNTT.Com – Akibat tidak adanya keterbukaan antara Kepala Sekolah Dasar Negeri Ayofanu Welmince J. Nenabu,S.Pd dan Bendaharanya Marice S. Neonane,S.Pd mengakibatkan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Tahan 1 Tahun 2024 tidak berjalan baik” alias mandek”.

Kepada PotretNTT, Marice S. Neonane,S.Pd ( Bendahara Sekolah-Read) di ruangan Guru Kamis 13 Februari mengatakan, dirinya tidak membubukan Tanda-Tangan atas Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana BOS dikarenakan Pembelanjaan yang menggunakan Dana BOS Tahap I sebesar Rp 40an juta tidak diketahuinya.

“saya ( Marice Neonane ) tidak bisa bubukan tanda tangan atas pembelanjaan yang di lakukan Kepala Sekolah Welmince Nenabu, karena yang Pertama Dana BOS Tahap I Tahun 2024 dengan Jumlah Rp 40an Juta di pegang oleh Kepsek dan di belanjakan sendiri dan patut diduga tidak sesuai peruntukannya atau tidak sesuai Juknis”.

Dana BOS sebesar Rp 40an juta ibu kepsek yang pegang dan beliau sendiri yang belanja. Ungkap Marice Neonane

Menurut Marice, Anggaran Bantuan Operasional Sekolah Negeri Ayofanu Tahap I sebesar Rp 62.972.000 itu di bagi atas beberapa item pembelanjaan sesuai Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS.

Pada Bulan Mei Tahun 2024 tepatnya Tanggal 15, Lanjut Marice Neonane, dirinya bersama Kepala Sekolah Welmince Nenabu mengeluarkan Dana tersebut dari Bank NTT Cabang SoE, setelah itu, dirinya diarahkan oleh Kepala Sekolah untuk singgah dirumah Kepsek diseputaran Oehani tepatnya Desa Oinlasi,Amanuban Kecamatan KiE.

Dirumah Kepsek Welmince Nenabu, saya disuruh membuat Berita Acara Penyerahan Dana BOS dan sekalian membagi Dana tersebut pada pos-pos yang direncanakan sesuai ARKAS.

Anehnya Kepsek Welmince Nenabu memberikan Dana sebesar Rp 19 Juta lebih untuk membayar gaji Guru Honor, belanja Laptop, belanja alat-alat pembersi lantai,sementara sisa Dana Rp 40an Juta kepsek langsung mengambilnya dengan alasan biar dana ini saya (kepsek-read) yang urus.

Baca Juga :   Tahun 2025, Dana Alokasi Khusus di Alihkan ke Kementrian Repoblik Indonesia

Akibat dari hal tersebut saya ( Bendahara ) merasa dipermainkan oleh kepsek. “pemikiran saya apa bila salah pergunakan Anggaran sebesar ini,sudah otomatis pasti saya juga terseret”. Ungkap Marice Neonane Resa

Sumber: PotretNTT.Com