ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Rote Ndao mengambil langkah tegas dalam mengawal integritas pendidikan pengamanan swakarsa.
Pada Rabu (23/4/2026), Sipropam menggelar sosialisasi Barcode Pengaduan Masyarakat “Dumas Presisi” bagi siswa Pendidikan dan Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Pratama di Aula Wirasatya Polres Rote Ndao.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasipropam Polres Rote Ndao, Iptu I Gede Putu Parwata,SH., bersama tim pengawas. Sosialisasi ini merupakan bentuk nyata Pengawasan Melekat (Waskat) untuk memastikan proses pendidikan berjalan sesuai aturan dan bebas dari pelanggaran oleh oknum instruktur maupun anggota Polri.
Komitmen Anti-Kekerasan dan Pungli
Dalam paparannya, Bripda Kenny menekankan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa secara eksplisit melarang segala bentuk kekerasan fisik, verbal, perundungan, hingga pungutan liar (pungli) selama masa diklat.
“Dilatih boleh, disiksa jangan. Satpam adalah mitra Polri yang tugasnya humanis di lapangan. Jika dari pendidikannya sudah diajarkan dengan kekerasan, maka akan merusak marwah Satpam dan Polri,” tegas Bripda Kenny di hadapan para siswa.
Akses Pengaduan 24 Jam
Sebagai langkah preventif dan responsif, Sipropam memperkenalkan sejumlah kanal pengaduan resmi yang dapat diakses oleh para siswa jika menemukan kejanggalan atau tindakan sewenang-wenang.
Beberapa poin utama yang menjadi fokus pengawasan meliputi : Tindakan kekerasan fisik oleh instruktur atau anggota,pungutan liar di luar biaya resmi pendidikan, perundungan dan penghinaan yang merendahkan martabat, serta
Pelecehan seksual baik secara verbal maupun fisik dan pemberian hukuman tidak manusiawi yang membahayakan keselamatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












