Lamban dan Berubah-ubah, Kinerja BPN Rote Ndao Diduga Rugikan Warga Terkait pengurusan Sertifikat Tanah

Avatar photo
IMG 20260523 WA0000

ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Tata kelola administrasi pertanahan di Kabupaten Rote Ndao kembali menjadi sorotan tajam. Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat diduga telah merugikan masyarakat akibat proses birokrasi yang berlarut-larut, tidak transparan, dan tidak konsisten terkait pengurusan sertifikat tanah di wilayah pesisir pantai Rote Barat

Permohonan hak atas tanah salah seorang warga Kristian Feoh yang dikuasakan ke Saudara Yandry Nalle terkatung-katung selama hampir delapan bulan. Ironisnya, setelah pemohon menghabiskan waktu, energi, dan biaya hingga mengurus dokumen ke tingkat kementerian, BPN Rote baru menyampaikan ke Yandri kalau lokasi tersebut masuk dalam kawasan sempadan pantai, sehingga tidak bisa diterbitkan Sertifikat Hak Milik.

“Kalau masuk kawasan sempadan pantai, statusnya tidak bisa menjadi hak milik. Biasanya hanya bisa dalam bentuk hak pakai atau hak lainnya sesuai ketentuan,” ujar pihak berwenang yang memberikan penjelasan.

Pernyataan tersebut justru memicu kritik keras dari publik. Muncul pertanyaan besar mengapa status hukum lahan tersebut baru diungkapkan setelah proses berjalan berbulan bulan bahkan smpai Tahun

Jika sejak awal regulasi sempadan pantai diterapkan secara ketat, BPN seharusnya bisa memberikan kepastian hukum sejak dini tanpa harus membiarkan masyarakat melewati proses birokrasi yang melelahkan.
Situasi ini dinilai memberikan citra buruk terhadap pelayanan publik di BPN Rote Ndao.

Alih-alih menjadi solusi dan memberikan kepastian hukum, performa BPN terkesan berubah-ubah dan kurang transparan, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian materil maupun inmateril bagi warga yang sedang mencari keadilan atas hak tanah mereka.

Baca Juga :  Ricuh Unjuk Rasa di Rote Ndao, Dua Personel Polisi Terluka Akibat Lemparan Batu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com

+ Gabung