ROTE NDAO, PotretNTT.Com – Pelayanan administrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rote Ndao kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Hal ini dipicu oleh berbelitnya proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kristian Feoh di wilayah pesisir Rote Ndao, yang hingga kini belum menemui titik terang sejak diajukan pada Akhir tahun 2025 lalu.
Pihak pemohon menilai BPN tidak konsisten dan terkesan “pindah-pindah tiang gawang” dalam memberikan alasan penundaan penerbitan sertifikat Tanah
Yandri Nalle, selaku pemegang kuasa dari Kristian Feoh, membeberkan kronologi panjang perjuangan keluarganya. Pada awal pengajuan, BPN Rote Ndao menyatakan bahwa lahan tersebut tidak bisa diproses karena terganjal dua masalah utama: status kawasan Hutan Lindung dan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Demi mendapatkan kepastian hukum, pihak keluarga rela menghabiskan waktu dan biaya untuk mengurus penghapusan status tersebut hingga ke tingkat pusat, mulai dari dinas Kehutanan Rote Ndao ,BPKH Provinsi NTT hingga Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan di Jakarta.
Usaha tersebut membuahkan hasil. Sebagian lahan resmi dikeluarkan dari kawasan hutan lindung, dan BPN Rote Ndao bahkan telah menerbitkan Surat Perintah Setor (SPS) sebagai tanda proses administrasi berlanjut. Namun, saat dikonfirmasi kembali pada 12 Mei lalu, BPN justru memunculkan argumen baru.
“Kami merasa ada perubahan penjelasan. Awalnya hanya disebut soal hutan lindung dan PIPPIB, tetapi kemudian muncul alasan baru terkait sempadan pantai,” ujar Yandri dengan nada kecewa,
BPN menyatakan tanah tersebut kini masuk dalam kawasan sempadan pantai, sehingga statusnya tidak bisa diterbitkan sebagai SHM, melainkan hanya Surat Hak Pakai (SHP).
Perubahan aturan yang mendadak ini memicu kecurigaan warga mengenai transparansi dan profesionalisme BPN. Yandri juga mempertanyakan asas keadilan dalam penegakan hukum tata ruang di kawasan pesisir Kecamatan Rote Barat.
Ia menyoroti menjamurnya bangunan komersial seperti villa, hotel, dan penginapan besar yang berdiri bebas di dekat garis pantai tanpa kendala administrasi yang berarti.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












