“Apakah aturan hanya tajam kepada warga biasa, namun tumpul terhadap pemilik modal?” cetus Yandri.
Merespons tudingan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Azis Barawasi, memberikan klarifikasinya. Azis membenarkan bahwa objek tanah tersebut awalnya memang memiliki sertifikat lama, namun telah dilepaskan secara sukarela oleh pemiliknya, sehingga proses pengurusan harus dimulai dari nol.
Terkait munculnya aturan sempadan pantai di akhir proses, Azis berdalih bahwa hal itu baru diketahui setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan yang disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rote Ndao.
“Kami tetap membantu memberikan arahan hingga akhirnya terbit surat pelepasan kawasan dari instansi terkait,” kata Azis.
“Kalau masuk kawasan sempadan pantai, statusnya tidak bisa menjadi hak milik. Biasanya hanya bisa dalam bentuk hak pakai atau hak lainnya sesuai ketentuan.” Tambahnya
Meskipun BPN berdalih telah bekerja sesuai prosedur RTRW, polemik ini telanjur memberikan citra buruk pada tata kelola birokrasi daerah. Publik mempertanyakan mengapa indikasi “sempadan pantai” baru ditemukan setelah pemohon menghabiskan waktu hampir lima tahun berpindah-pindah instansi hingga ke Jakarta.
Di tengah masifnya geliat investasi pariwisata di Rote Barat, konsistensi penegakan aturan kini dinanti. Yandri berharap hukum tidak hanya menyasar masyarakat kecil, sementara para pemilik modal di bibir pantai mendapatkan dispensasi terselubung.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












