Modus Berdalih Antar Alamat, Remaja di Rote Ndao Dicabuli di Hutan, Pelaku Ditangkap URC dalam 2 Jam

Avatar photo
1001390291
Foto : YZ, Terduga Pelaku Pencabulan Saat diamankan URC Polres Rote Ndao

ROTE NDAO, PotretNTT.Com — Satuan Reserse Kriminal melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Rote Ndao bergerak cepat mengamankan YZ, terduga pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan berinisial SEAM (17). Pelaku diringkus di kediamannya hanya dalam waktu dua jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut, Minggu (07/06/2026) malam.Peristiwa pilu yang menimpa warga Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain ini terjadi di kawasan Desa Sanggoen, Kabupaten Rote Ndao.

IMG 20260608 WA0002
Foto : SEAM, Korban Pencabulan

Aksi pencabulan ini bermula ketika korban SEAM hendak menuju ke Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Rote Ndao yang berlokasi di Desa Sanggoen sekitar pukul 16.00 WITA. Karena tidak mengetahui persis rute menuju lokasi, korban yang kebingungan kemudian berpapasan dengan YZ dan menanyakan arah jalan.

Melihat kesempatan tersebut, YZ menawarkan diri untuk mengantar korban. Bukannya dibawa ke tujuan yang benar, YZ justru mengarahkan korban masuk ke dalam area kawasan hutan yang jauh dari jalur menuju rumah jabatan Bupati.

Sesampainya di tengah hutan, terduga pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya. YZ secara paksa mencabut kunci sepeda motor korban, membanting tubuh korban ke tanah, lalu melakukan pelecehan seksual secara fisik dengan memegang area dada korban.

Pasca kejadian tersebut, didampingi pihak keluarga, korban langsung mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/114/VI/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT tertanggal 07 Juni 2026.

Mendapat laporan dari korban, Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Rote Ndao langsung bergerak melakukan perburuan. Berbekal informasi minim dan ciri-ciri yang dikantongi dari keterangan korban, tim URC berhasil melacak keberadaan pelaku.

Sekitar pukul 18.00 WITA, YZ berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Selain YZ, polisi juga mengamankan seseorang berinisial SFZ beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DH 6120 KW yang diduga kuat digunakan saat kejadian. Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rote Ndao.

Baca Juga :  Diduga Rekayasa Barang Bukti dan Laporan Tanding, Kuasa Hukum Zakarias Timu Desak Hakim Jatuhkan Vonis Bebas

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com

+ Gabung