ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan kepada pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Kamis (20/8/2026) pukul 10.00 WITA.
Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai, Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain. Langkah hukum ini dilakukan setelah berkas perkara nomor BP / 10 / VI / RES.1.7./ 2026 / Reskrim tertanggal 1 Juni 2026 dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum.
Tersangka yang diserahkan dalam pelimpahan ini adalah Yusuf Adu (63), seorang petani asal Dalekesa, RT 005 / RW 003, Desa Dalekesa, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Sebelum penyerahan resmi, tim jaksa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan administrasi terhadap kondisi tersangka serta keabsahan barang bukti yang dilimpahkan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Rote Ndao.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












