YOhn Kotta menegaskan, Pelaku pembakaran hutan /lahan dikenakan pidana melanggar UU RI No. 41 Tahun 1999 pasal 78 Ayat (3) dengan ancaman pidana penjara 15 Tahun atau denda Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)
” Barang siapa yang membuka lahan dengan cara membakar akan melanggar UU RI No 23 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup(PPLH)” tegasnya
Dirinya berharap Agar masyarakat memahami dari dampak atau akibat dari kebakaran lahan atau hutan yang dapat menimbulkan kerugian materi ataupun jiwa
“Agar masyarakat memahami bahwa melakukan pembakaran saat membuka lahan melanggar Undang-undang yang dapat dikenakan pidana yang berat dan denda yang sangat tinggi sehingga dapat memberikan efek jerah kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan”
Selain itu, dirinya juga berharap agar dalam rangka memberikan pemaham kepada masyarakat tentang dampak dari karhutla perlu polri bersama dinas instansi terkait untuk terus memberikan himbauan secara intens kepada masyarakat dengan mengedepankan bhabinkamtibmas untuk memberikan himbauan di desa binaannya tentang karhutla.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.