Persoalan menjadi berbelit ketika Zakarias secara tegas menolak upaya damai yang ditawarkan pihak Jemi. Setelah jalan damai buntu, pada 26 Oktober 2025, Dimas dan Jemi mendatangi polisi membawa sebuah pisau dan melaporkan balik Zakarias atas dugaan pengancaman.
Istri Zakarias (Dorkas Tabita Lado), anak kandungnya (Nadia Gresela Timu), serta seorang saksi bernama Om Debi Fafo yang mengantar Zakarias pulang malam itu, telah bersaksi di bawah sumpah bahwa Zakarias tidak pernah kembali ke rumah untuk mengambil pisau.
Kejanggalan Barang Bukti dan Ketimpangan Tuntutan JPU
Pihak pembela mempertanyakan keabsahan barang bukti pisau yang baru diserahkan ke polisi berminggu-minggu setelah kejadian. Fakta sidang justru menunjukkan bahwa pisau tersebut berada di bawah penguasaan Dimas sejak malam kejadian hingga laporan dibuat, mengindikasikan kuat bahwa senjata tajam itu adalah milik Dimas sendiri.
Kuasa hukum juga mengecam keras ketimpangan rasa keadilan dalam tuntutan JPU. Dimas dan Jemi selaku pelaku pengeroyokan (ancaman hukuman sekitar 3 tahun) hanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Sebaliknya, Zakarias yang menjadi korban pengeroyokan dan hanya dituduh memegang pisau justru dituntut hukuman maksimal selama 1 tahun penjara karena dinilai tidak jujur oleh jaksa.
“Ini ada ketimpangan rasa keadilan. Wajah Pak Zakarias hancur lebur, tapi pelaku hanya dituntut satu setengah tahun. Sedangkan Pak Zakarias yang hanya dituduh memegang pisau—yang di persidangan tidak terbukti—malah dituntut satu tahun karena dinilai tidak jujur. Jujur bagaimana yang dimaksud? Apakah harus mengakui pisau yang jelas-jelas bukan miliknya?” cecar kuasa hukum.
Tuntutan Pembelaan
Menutup dupliknya pada perkara nomor PDM-48/RND/Eoh.2/02/2026 ini, tim penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao untuk: Menyatakan terdakwa Zakarias Timu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan (bebas demi hukum),memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya dan menyatakan barang bukti pisau yang diajukan bukan milik terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Sementara untuk perkara pengeroyokan dengan terdakwa Dimas dan Jemi, kuasa hukum berharap hakim bertindak jeli dan menjatuhkan hukuman minimal sama dengan tuntutan jaksa (1,5 tahun) atau hukuman maksimal demi tegaknya keadilan yang hakiki.
Reporter : Mekris Ruy/PN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












