Diduga Rekayasa Barang Bukti dan Laporan Tanding, Kuasa Hukum Zakarias Timu Desak Hakim Jatuhkan Vonis Bebas

Avatar photo
IMG 20260524 WA0000

ROTE NDAO,PotretNTT.Com– Sidang dugaan kasus pengancaman dengan terdakwa Zakarias Timu di Pengadilan Negeri Rote Ndao memasuki babak akhir. Tim penasihat hukum terdakwa secara resmi membacakan nota duplik (jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum) dan mendesak Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan bebas murni demi hukum.

Pihak pembela menilai, dakwaan kepemilikan senjata tajam berupa pisau dan tuduhan pengancaman yang dialamatkan kepada Zakarias merupakan rekayasa dan bentuk “laporan tandingan” (counter-report) dari pelaku pengeroyokan terhadap kliennya.

Keterangan Saksi Dinilai Kontradiktif dan Dipaksakan

Kuasa hukum terdakwa, Alfet Susang, S.H., dan Dedi Soleman Modok, S.H., menyatakan bahwa unsur melawan hukum yang dituduhkan JPU otomatis gugur karena rapuhnya pembuktian di persidangan. Mereka menyoroti sejumlah kejanggalan dan kontradiksi dari keterangan saksi korban (Jemi Elifas Timu) dan saksi pelapor (Dimas Andreas Timu).

Dalam persidangan, Dimas mengaku merebut pisau dengan memukul mata kanan terdakwa dari arah depan. Namun di keterangan lain, ia menyebut telah memeluk terdakwa dari arah belakang sebelum memukulnya.

“Kesaksian mengenai cara perampasan pisau sangat tidak konsisten,” ujar tim kuasa hukum dalam dokumen dupliknya.

Tak hanya itu, kesaksian Yuliana Ndolu yang mengaku melihat Zakarias mengambil pisau di rumahnya juga dipatahkan. Yuliana mengklaim jarak rumahnya dan rumah Zakarias hanya 5 meter dan saling berhadapan. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan jarak kedua rumah mencapai 50 meter, tidak saling berhadapan, dan peristiwa terjadi pada malam hari yang gelap gulita.

Kronologi Versi Pembela : Berawal dari Pengeroyokan

Berdasarkan fakta yang dihimpun kuasa hukum, perkara ini bermula pada 15 September 2025 sekitar pukul 23.30 WITA. Saat itu, Zakarias Timu yang baru pulang dari sebuah acara justru dikeroyok oleh Dimas dan Jemi hingga mengalami luka parah di bagian wajah dan gangguan penglihatan.

Baca Juga :  Sipropam Polres Rote Ndao Sosialisasi Barcode “Dumas Presisi” ke Siswa Diklat Satpam

Hasil visum pada 16 September 2025 membuktikan adanya kekerasan tersebut, yang kemudian membuat Dimas dan Jemi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan oleh kepolisian.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com

+ Gabung