Meski ancaman hukuman bagi tersangka tergolong berat, pihak kepolisian memilih untuk tidak melakukan penahanan fisik terhadap RBM. Saat dikonfirmasi media pada Selasa (20/5/2026), AKP Rifai membenarkan kebijakan tersebut.
“Sementara tersangka kami mengenakan wajib lapor dalam seminggu selama 2 kali, demikian pak. Terima kasih,” jawab AKP Rifai singkat.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan mendasar di balik keputusan tidak menahan tersangka, AKP Rifai enggan merespons dan tidak menggubris pertanyaan wartawan.
Publik Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum
Sikap bungkam pihak kepolisian memicu tanda tanya besar dan analisis liar di tengah masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum dalam kasus ini. Secara normatif, pada kasus pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, tersangka biasanya langsung ditahan demi kepentingan penyidikan, serta mencegah risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Kalau status tersangka sudah ditetapkan dan ancaman hukumannya berat, kenapa belum ditahan? Ada apa?” cetus salah seorang warga Rote Ndao yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat menilai penyalahgunaan BBM subsidi bukan pelanggaran biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap hak nelayan, petani, dan masyarakat ekonomi lemah, sekaligus merugikan keuangan negara.
Di sisi lain, Polres Rote Ndao tetap menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik mafia BBM demi menjaga ketahanan energi nasional dan memastikan subsidi tepat sasaran.
Kendati demikian, publik kini menunggu bukti nyata di lapangan. Masyarakat berharap penegakan hukum di Rote Ndao berjalan transparan, tidak tebang pilih, dan penetapan tersangka tidak sekadar menjadi formalitas administrasi belaka.
Reporter : Mekris Ruy/PN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












