Tuntutan Pasal 448 Dinilai Keliru, Kuasa Hukum Zakarias Timu Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Avatar photo
Reporter : Mekris Ruy Editor: Redaksi
1001347850
Foto : Kuasa Hukum Terdakwa Alfred Susang,S.H dan Dedi S. Modok,S.H

Dalam Pledoi yang di terima media ini pada Senin (18/05/2026), Penasihat hukum Alfet Susang,S.H., menyatakan JPU gagal membuktikan adanya niat jahat (mens rea) serta perbuatan fisik (actus reus) dari terdakwa terkait penguasaan senjata tajam tersebut.

“Fakta persidangan dengan jelas dan terang membuktikan bahwa barang bukti berupa pisau tersebut bukanlah milik Terdakwa, melainkan milik saksi/korban Jemi Elfas Timu atau Dimas Andrean Timu yang sengaja dipakai untuk membuat laporan tandingan,” tegas Alfet Susang dalam pledoinya

Menurutnya Berdasarkan keterangan kronologi dari sudut pandang terdakwa, Zakarias Timu yang saat itu baru pulang dari acara pernikahan di Desa Holulai dihadang dan dimaki oleh saksi korban Jemi Elfas Timu dan Dimas Timu.

Hal tersebut terdakwa justru mengalami kekerasan fisik beruntun; mulai dari dipukul menggunakan batu di bagian mata kiri, ditinju pada bagian telinga, hingga ditendang oleh Dimas Andrean Timu yang menyebabkan terdakwa jatuh tergeletak di tanah.

Analisis Yuridis : Unsur Pidana Tidak Terpenuhi

Dalam analisis yuridisnya, tim penasihat hukum menilai dakwaan jaksa sangat keliru dan tidak berdasar hukum. Dua unsur utama dalam Pasal 448 ayat (1) KUHP, yakni unsur “Secara Melawan Hukum” (Wederrechtelijk) dan unsur “Memaksa dengan Kekerasan”, dinilai rontok di persidangan.

Lebih di jelaskan, Tindakan terdakwa di lokasi kejadian dinilai bukan sebagai bentuk kesengajaan untuk melawan hukum atau memaksa orang lain, melainkan bentuk reaksi emosional spontan karena dirinya sedang dikeroyok dan dianiaya secara bersama-sama oleh pihak yang mengklaim diri sebagai korban.

Menutup pembelaannya pada sidang yang digelar tanggal 18 Mei 2026 tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao agar menjatuhkan putusan amar sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Zakarias Timu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum.
2. Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan dan memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya serta menyatakan barang bukti pisau bukan milik Terdakwa
3. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca Juga :   Sidang Sengketa Tanah di Labuan Bajo, Dedi Modok,SH Pengacara Muda Asal Rote Jadi Kuasa Hukum Penggugat
Sumber: PotretNTT.Com