Diketahui bahwa sudah 2 bulan terakhir ini Rote Ndao sudah tak mempunyai dokter spesialis kandungan. Kendati demikian, Bupati Rote menegaskan bahwa pihaknya telah bersurat ke Pemerintah Provinsi NTT dan Kementerian Kesehatan dan saat ini telah dibuka lowongan untuk posisi dokter spesialis kandungan guna mengatasi masalah tersebut.
Selain itu, Bupati Rote juga menyoroti usulan masyarakat soal keadaan Pustu (Puskesmas Pembantu) yang gedungnya sudah sangat memprihatinkan dan menyampaikan bahwa sudah ada usulan masuk ke Dinas Kesehatan dan akan diprioritaskan untuk segera dibangun gedung Pustu yang baru untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Desa Oebafok.
Sementara terkait dengan usulan masyarakat agar dibangun Puskesmas baru untuk wilayah Thie Timur, di Kec. Rote Barat Daya yang melingkupi 10 Desa. Bupati Rote menjelaskan bahwa saat Pemerintah Rote Ndao sedang fokus untuk Desa-Desa Persiapan bisa segera jadi Desa Definitif, yang selanjutnya kecamatan Rote Barat Daya akan dimekarkan jadi 2 kecamatan.
Dengan pemekaran kecamatan nanti, Bupati Rote menjelaskan bahwa hal itu akan di ikuti dengan penambahan fasilitas kesehatan, baik gedung Puskesmas maupun Pustu, termasuk pembangunan gedung kantor camat yang baru pula.
Bupati Rote Ndao juga menjelaskan bahwa saat ini pihak Pemerintah Daerah Rote Ndao sudah memenuhi semua persyaratan untuk Desa-Desa Persiapan segera naik status jadi Desa Definitif dan hanya menunggu verifikasi faktual dari Kementerian Dalam Negeri.
Dalam agenda Musrenbang tersebut, Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH bersama Wakil Bupati, Apremoy Dudelusi Dethan juga didampingi oleh para pimpinan OPD, serta dihadiri pula oleh Kapolsek Rote Barat Daya, Kepala Puskesmas Batutua, Para Kepala Desa dan BPD se kecamatan Rote Barat Daya juga Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda dan juga kaum disabilitas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












