Lebih lanjut Ia mengungkapkan,
“Untuk tren penurunan stunting terus menunjukan angka yang positif. Ditahun 2022 mencapai 17,7 persen dan Februari tahun 2023 adalah 15,2 persen. Pengukuran dan penimbangan untuk target tahunan akan dilakukan hingga 31 agustus tahun ini, target RPJMD adalah 10-12 persen. Adapun kabupaten TTS merupakan salah satu penyumbang penurunan stunting untuk Provinsi NTT”.
Bupati TTS Egusem Pieter Tahun, S.T., M.M yang hadir via telepon dari ruang rapat Kantor Bupati TTS mengungkapkan,
“Per bulan Februari 2023 presentase stunting di Kabupaten TTS adalah 24,1 persen. Kita akan memprioritaskan penanganan stunting, penurunan stunting ditargetkan untuk turun 14 persen. Barometer NTT ada di Kabupaten TTS sehingga akan terus diawasi, khususnya di wilayah dengan tren angka stunting yang meningkat” Ungkapnya.
Sedangkan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten TTS, Relygius L. Usfunan, SH, menyatakan
“Kebijakan dan program kegiatan penanganan stunting di Kabupaten TTS yang sudah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten TTS dengan melaksanakan Gerakan Bunda Berani atau Bumi Cendana Bebas dari Generasi Anak Kerdil sebagi Upaya untuk menurunkan angka stunting menjadi 24,1 persen. Untuk itu kami memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten TTS yang telah berkerja menurunkan angka stunting di Kabupaten TTS. Perjuangan pemerintah daerah sudah baik. Upaya pengurangan angka stunting melalui Gerakan Bunda Berani tentunya ada hal yang positif karena dari 29 persen dengan kondisi sekarang 24,1 Persen.”
“Sistem kolaborasi dalam upaya penurunan angka stunting membutuhkan evaluasi atas program yang telah dijalankan. DPRD dalam fungsi penganggaran telah mengarahkan untuk Dinas-dinas terkait utuk mendukung program penanganan stunting, sebagai wakil rakyat semua aspirasi yang telah kami terima siap kami perjuangkan melalui fungsi dan tanggung jawab kami, kami juga sangat berharap ada kolaborasi yang didukung oleh semua pihak untuk membangun TTS lebih baik kedepan.” Ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.