Polisi Bungkam Alasan Tak Tahan Tersangka Mafia BBM di Rote Ndao, Publik Pertanyakan Komitmen Hukum

Avatar photo
1001349940
Foto : Barang Bukti BBM Subsidi Jenis Solar yang di timbun RBM

ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Rote Ndao kembali menuai sorotan tajam dari publik.

Sorotan ini mengemuka setelah Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao memutuskan untuk tidak menahan tersangka berinisial RBM, dan hanya memberlakukan wajib lapor.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., ketika di konfirmasi media ini melalui pesan whatsapp terlihat centang dua warna biru tanda sudah di baca namun tidak merespon.

Melalui pemberitaan yang dikutip dari media online Portal NTT.Com, Unit Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao telah mengantongi bukti-bukti kuat. Selain hasil laboratorium forensik dan keterangan ahli dari Kementerian ESDM di Jakarta, polisi juga telah melakukan gelar perkara sebelum resmi menaikkan status RBM sebagai tersangka.

Dalam siaran persnya, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinilai rampung dan memenuhi syarat.

“Setelah melalui tahap penyidikan, mengungkap hasil laboratorium forensik, serta memperoleh keterangan ahli dari Kementerian ESDM di Jakarta dan proses gelar perkara, Unit Penyidik Tipidter Satreskrim akhirnya menetapkan RBM sebagai tersangka,” ujar Rifai.

Barang Bukti Ribuan Liter dan Kerugian Negara

Dalam kasus ini, aparat Kepolisian berhasil menyita sebanyak 3.290 liter solar subsidi yang diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan. Saat ini, ribuan liter BBM tersebut telah diamankan di Mapolres Rote Ndao sebagai barang bukti.

Akibat tindakan ilegal tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.96 juta rupiah. Atas perbuatannya, RBM dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.

Baca Juga :  Dekat Tanpa Sekat : Kasipropam Polres Rote Ndao Rangkul Anak-Anak di Masjid Al-Mujahidin Papela

Hanya Wajib Lapor, Polisi Bungkam Soal Alasan Non-Penahanan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com

+ Gabung