SETARA Institute: Kejaksaan Agung Hina Publik, KPK Harus Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus

Avatar photo
Reporter : Mekris Ruy Editor: Redaksi
Screenshot 2026 0717 092906
Foto : Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute

JAKARTA,PotretNTT.Com — Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menuai kritik keras. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani perkara ini telah membahayakan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia dan terkesan menghina akal sehat publik.

Hendardi menegaskan bahwa Kejagung saat ini tengah mengalami konflik kepentingan yang serius. Demi memulihkan integritas hukum, ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih kasus ini, serta meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan.

“Publik tidak sedang menyaksikan supremasi hukum bekerja, melainkan sebuah pertunjukan yang perlahan-lahan mengikis kepercayaan terhadap negara hukum. Kejaksaan Agung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2026).

Tiga Kejanggalan Fundamental Kasus Febrie Adriansyah

SETARA Institute menyoroti sedikitnya tiga kejanggalan utama dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung:
Perubahan Status Hukum yang Drastis: Sebelum kasus dilimpahkan oleh Kepolisian RI ke Kejagung, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setelah berada di tangan Kejagung, status keduanya justru diturunkan menjadi saksi tanpa penjelasan hukum yang memadai.

Ketidakjelasan Keberadaan dan Status Pencekalan: Kejagung dinilai tidak transparan mengenai posisi Febrie. Selain itu, status pencekalan luar negeri terhadap Febrie dan Don Ritto diketahui hanya berlaku 20 hari atas permintaan Polda Metro Jaya, tanpa adanya perpanjangan atau permintaan resmi dari pihak Kejagung sendiri.

Tidak Adanya Penahanan: Mengingat kasus ini merupakan dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar serta melibatkan mantan pejabat tinggi dengan jejaring luas, keputusan Kejagung untuk tidak menahan Febrie memperkuat persepsi adanya perlakuan istimewa (privilege).

Baca Juga :  Tegakkan Disiplin, SiePropam Polres Rote Ndao Gelar Sidak Mendadak ke Polsek Jajaran
Sumber: PotretNTT.Com

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com

+ Gabung